Senin, 09 Januari 2012

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasic. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusand. Pengawasan anggota terhadap koperasinyaSementara itu dalam lapenkopnas (2002:8) menyiratkan tentang partisipasianggota yang berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalahpartisipasi anggota dalam melakukan transaksi di koperasi dan partispasi modal(jumlahsimpanan pokok dan simpanan wajib). Dengan demikian beradasarkan uraiantersebutmaka yang dimaksuD dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggotakoperasidalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokokdansimpanan wajib.

Sisa Hasil UsahaKoperasi yang telah berjalan dengan baik dimana mampu memupuk modal danmampu menutupi kerugian maka koperasi telah mampu menghasilkan laba ataudisebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sisa Hasil Usaha penting diketahui oleh anggotakarena SHU bagian anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnyatransaksi dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat digunakanuntukmemperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana cadangan (modalbersama).


Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari SHU yang dipakai untukmemperkuat modal koperasi.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar