- Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
- Kemandirian
- Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
- Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis
- Rapat Anggota
- Pengurus Pengawas
- MODAL SENDIRI
- Simpanan Pokok * Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
- Simpanan wajib Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
- Dana cadangan * Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
- Hibah Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
- MODAL PINJAMAN
- Sumber dari Koperasi lain
- Bank
- Lembaga keuangan lain
* Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
* Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
- Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Landasan idiil : Pancasila.
- Landasan struktural : UUD 1945.
- Landasan operasional: - UU No. 25 Tahun 1992
- Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
- Koperasi simpan-pinjam ( kredit ) Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
- Koperasi Konsumsi Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
- Koperasi Produksi
- Operasi Jasa koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
- Koperasi Serba usaha Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar