Kamis, 29 Maret 2012

pengertian hukum

Pengertian Hukum

BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

A. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Pengertian Hukum berdasarkan beberapa ahli :

a.plato

mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

b.Aristoteles

berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peratuaran yang tidak hanya mengikat masyarakat tapi juga hakim

c.Mayers

berpendapat bahwa semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan di tunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

pengertianHukum / tata Negara dalam arti luas meliputi :

1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah

2. hukum tata NegaraHukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atassampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negarahubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupunhorizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

Sumber- sumber hukum yang ada di Indonesia:

a.sumber hukum yang formil:

1.UU

2.kebiasaan dan adat

3.perjanjian antara negara (trakat)

4.keputusan hakim (dokrin)

b.sumber hukum yang materil:

1.pancasila, karena pancasila sebagai pandangan hidup falsafah negara , merupakan jiwa dari peUU atau semua hukum

2.proklamasi, karna proklamasi sebagai dasar tertulis dari batang tubuh peralihan UUD 45 pasal III

Bidang – Bidang hukum:

1.Hukum Pidana

termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

2.Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.

Hukum keluarga

Hukum harta kekayaan

Hukum benda

Hukum Perikatan

Hukum Waris

3.Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil.

Sistem hukum agama:

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Sumber :

1. http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm

2. http://www.scribd.com/doc/13753602/rangkuman-Hukum-Tata-Negara

3. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Senin, 09 Januari 2012

5 Kasus Tentang Ekonomi Koperasi

Dalam prinsip dasar dari koperasi ialah :

- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

- Pengelolaan yang demokratis,

- Partisipasi anggota dalam ekonomi,

- Kebebasan dan otonomi,

- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Banayk sekali terjadi penyimpangan yang terdapat dalam kenyataan penyelenggaraan koperasi itu sendiri.

Di sebutkan dalam titik ke-1, yaitu keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, dalam penyelenggaraan memang benar keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, tapi dalam nilai kerja umum, setiap pekerjaan yang dilakukan pasti menginkan suatu tibal balik, namun ter kadang banyak sekali yang menginginkan hal lebih dalam kinerja yang dilakukan, dari situlah timbul penyimpangan –penyimpangan yang terjadi.

Dalam titik ke-2, yaitu pengolahan yang demokrasi. Yang harus di terapkan dalam sisitem dan prinsip koperasi. Dalam demokrasi dapat terjadi pengungkapan tentang pendapat-pendapat dalam yang di kemukakan oleh setiap anggota koperasi, biasanya karna itu dapat terjadi perbedaan pendapat dam maksud satu sama lain dari anggota kopersi, di situlah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terkadang apa yang di sepakati tidak di jalankan, karna tidak sesuai pemikiran dari individuat anggota koperasi.

Di titik ke-3, yaitu partisipasi anggota dalam ekonomi, dalam koperasi ada beberapa prisip penanaman modal dan bentuk partisipasi, salah satu contoh ialah anggota koperasi bebas menyetorkan atau menanamkan modal sesuai keinginan tanpa ada patokan yang real berapa jumlah yang harus di bayar, hanya terdapat prinsip bahwa makin tinggi jumlah modal yang di tanam maka makin besar jumlah hasil keuntungan yang di dapat, tanpa mempedulikan pasrtisipasi yang aktif dalam kegiatan koperasi yang berjalan sehari-hari. Si situlah titikmasalah yang timbul dalam kegiatan ini

Di titik ke-4, yaitu kebebasan otonomi, sepenglihatan saya selama ini kata kebebasan sangat dekat dengan bentuk penyimpangan, dalam kebebasan pasti terdapat penyimpangan yang tidak dapat di perkirakan akan terjai. Ini juga termasuk dalam kebebasan yang otonomi dalam prinsip ekonomi koperasi itu sendi

Di titik ke-5, yaitu pengembangan pendidikan, pelatihan, dan inormasi dalam prisip ini bisa di katakan atau kita sebutkan bagaimana bentuk nyata yang terdapat di masyarakat tentang penyimpangan dalam prisip ekonomi koperasi. Denagn banyaknya koperasi-koperasi yang terdapat di dalam instalasi pendidikan, pelatihan dan informasi yang gagagl untuk meneruskan koperasi yang mereka ciptakan dalam instasi mereka. Biasanya Karna maslah dari interen keanggotaan itu sendiri.

Ini 5 contoh masalah Dalam prinsip dasar dari koperasi yang dapat saya uraikan, untuk menjelaskan dan memeberikan referensi yang dapat memperbaiki sistem dalam prinsip dasar dari koperasi itu sendiri. Terima kasih

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasic. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusand. Pengawasan anggota terhadap koperasinyaSementara itu dalam lapenkopnas (2002:8) menyiratkan tentang partisipasianggota yang berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalahpartisipasi anggota dalam melakukan transaksi di koperasi dan partispasi modal(jumlahsimpanan pokok dan simpanan wajib). Dengan demikian beradasarkan uraiantersebutmaka yang dimaksuD dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggotakoperasidalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokokdansimpanan wajib.

Sisa Hasil UsahaKoperasi yang telah berjalan dengan baik dimana mampu memupuk modal danmampu menutupi kerugian maka koperasi telah mampu menghasilkan laba ataudisebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sisa Hasil Usaha penting diketahui oleh anggotakarena SHU bagian anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnyatransaksi dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat digunakanuntukmemperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana cadangan (modalbersama).


Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari SHU yang dipakai untukmemperkuat modal koperasi.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang

tujuan dan fungsi koperasi

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pasal 4

Fungsi dan peran koperasi adalah :

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis

c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian.

Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.

prisip koperasi

Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Pendidikan Perkoperasian

b. Kerja sama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:

a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya.

Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :

1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

2. Adanya prinsip demikrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.

3. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

4. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

5. Prinsip Kemandirian dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.

sejarah koperasi

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Kata sejarah secara harafiah berasal dari kata arab (شجرة: šajaratun) yang artinya "pohon". Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut tarikh (تاريخ ). Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah waktu atau penanggalan. Kata Sejarah lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history, yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.

Dalam istilah bahasa-bahasa Eropa, asal-muasal istilah sejarah yang dipakai dalam literatur bahasa Indonesia itu terdapat beberapa variasi, meskipun begitu, banyak yang mengakui bahwa istilah sejarah berasal-muasal,dalam bahasa Yunani historia. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan history, bahasa Prancis historie, bahasa Italia storia, bahasa Jerman geschichte, yang berarti yang terjadi, dan bahasa Belanda dikenal gescheiedenis.

Menilik pada makna secara kebahasaan dari berbagai bahasa di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian sejarah menyangkut dengan waktu dan peristiwa. Oleh karena itu masalah waktu penting dalam memahami satu peristiwa, maka para sejarawan cenderung mengatasi masalah ini dengan membuat periodesasi

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus,Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kata sejarah secara harafiah berasal dari kata arab (شجرة: šajaratun) yang artinya "pohon". Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut tarikh (تاريخ ). Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah waktu atau penanggalan. Kata Sejarah lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history, yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.

Dalam istilah bahasa-bahasa Eropa, asal-muasal istilah sejarah yang dipakai dalam literatur bahasa Indonesia itu terdapat beberapa variasi, meskipun begitu, banyak yang mengakui bahwa istilah sejarah berasal-muasal,dalam bahasa Yunani historia. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan history, bahasa Prancis historie, bahasa Italia storia, bahasa Jerman geschichte, yang berarti yang terjadi, dan bahasa Belanda dikenal gescheiedenis.

Menilik pada makna secara kebahasaan dari berbagai bahasa di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian sejarah menyangkut dengan waktu dan peristiwa. Oleh karena itu masalah waktu penting dalam memahami satu peristiwa, maka para sejarawan cenderung mengatasi masalah ini dengan membuat periodesasi

Rabu, 04 Januari 2012

keuntungan dan kerugian sistem koperasi koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi ,angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia. memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasyonal, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi