Kamis, 29 Maret 2012

pengertian hukum

Pengertian Hukum

BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

A. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Pengertian Hukum berdasarkan beberapa ahli :

a.plato

mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

b.Aristoteles

berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peratuaran yang tidak hanya mengikat masyarakat tapi juga hakim

c.Mayers

berpendapat bahwa semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan di tunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

pengertianHukum / tata Negara dalam arti luas meliputi :

1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah

2. hukum tata NegaraHukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atassampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negarahubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupunhorizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

Sumber- sumber hukum yang ada di Indonesia:

a.sumber hukum yang formil:

1.UU

2.kebiasaan dan adat

3.perjanjian antara negara (trakat)

4.keputusan hakim (dokrin)

b.sumber hukum yang materil:

1.pancasila, karena pancasila sebagai pandangan hidup falsafah negara , merupakan jiwa dari peUU atau semua hukum

2.proklamasi, karna proklamasi sebagai dasar tertulis dari batang tubuh peralihan UUD 45 pasal III

Bidang – Bidang hukum:

1.Hukum Pidana

termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

2.Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.

Hukum keluarga

Hukum harta kekayaan

Hukum benda

Hukum Perikatan

Hukum Waris

3.Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil.

Sistem hukum agama:

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Sumber :

1. http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm

2. http://www.scribd.com/doc/13753602/rangkuman-Hukum-Tata-Negara

3. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar