Senin, 09 Januari 2012

sejarah koperasi

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Kata sejarah secara harafiah berasal dari kata arab (شجرة: šajaratun) yang artinya "pohon". Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut tarikh (تاريخ ). Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah waktu atau penanggalan. Kata Sejarah lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history, yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.

Dalam istilah bahasa-bahasa Eropa, asal-muasal istilah sejarah yang dipakai dalam literatur bahasa Indonesia itu terdapat beberapa variasi, meskipun begitu, banyak yang mengakui bahwa istilah sejarah berasal-muasal,dalam bahasa Yunani historia. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan history, bahasa Prancis historie, bahasa Italia storia, bahasa Jerman geschichte, yang berarti yang terjadi, dan bahasa Belanda dikenal gescheiedenis.

Menilik pada makna secara kebahasaan dari berbagai bahasa di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian sejarah menyangkut dengan waktu dan peristiwa. Oleh karena itu masalah waktu penting dalam memahami satu peristiwa, maka para sejarawan cenderung mengatasi masalah ini dengan membuat periodesasi

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus,Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kata sejarah secara harafiah berasal dari kata arab (شجرة: šajaratun) yang artinya "pohon". Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut tarikh (تاريخ ). Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah waktu atau penanggalan. Kata Sejarah lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history, yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.

Dalam istilah bahasa-bahasa Eropa, asal-muasal istilah sejarah yang dipakai dalam literatur bahasa Indonesia itu terdapat beberapa variasi, meskipun begitu, banyak yang mengakui bahwa istilah sejarah berasal-muasal,dalam bahasa Yunani historia. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan history, bahasa Prancis historie, bahasa Italia storia, bahasa Jerman geschichte, yang berarti yang terjadi, dan bahasa Belanda dikenal gescheiedenis.

Menilik pada makna secara kebahasaan dari berbagai bahasa di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian sejarah menyangkut dengan waktu dan peristiwa. Oleh karena itu masalah waktu penting dalam memahami satu peristiwa, maka para sejarawan cenderung mengatasi masalah ini dengan membuat periodesasi

Rabu, 04 Januari 2012

keuntungan dan kerugian sistem koperasi koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi ,angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia. memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasyonal, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



koperasi dan beberapa jenisnya


Jenis Koperasi Secara Umum
  • Secara garis besar Koperasi Indonesia yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan yaitu:
    1. Koperasi konsumsi
    2. Koperasi kredit (koperasi simpan pinjam)
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi jasa
    5. Koperasi serba usaha

  • 1. Koperasi Konsumsi
    Barang konsumsi adalah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya: barang-barang pangan, barang- barang sandang dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Oleh sebab itu, maka koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut koperasi konsumsi.

    Tujuan koperasi konsumsi adaiah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
    1. Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
    2. Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak
    3. Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

    Pengertian Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi:
    1. Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen
    2. Harga barang sampai ditangan pemakai menjadi murah
    3. Ongkos-ongkos penjualan maupun pembelian dapat dihemat.

    2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam


    Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya mernperoleh piniaman dengan mudah dengan ongkos (bunga)ringan.
    Fungsi pinjaman didalam koperasi ini adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
    Pengertian Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, cepat, murah dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

    Tujuan koperasi kredit adalah:
    1. Membantu keperluan kredit paara anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
    2. Mendidik kepda para anggota, supaya giat menyirnpan secara teratut sehingga membentuk modal sendiri.
    3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
    4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

    3. Koperasi Produksi

    Pengertian Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjuaian barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Ada dua macam koperasi produksi yaitu:

    Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri,

    Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.


    4. Koperasi Jasa

    Pengertian Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Ada beberapa macam koperasi jasa antara lain:
    Koperasi pengangkutan yang memberikan jasa angkutan barang atau orang.

    Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.

    Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran dan sebagainya.

    Asuransi pelistrikan member jasa lairan listrik kepada para anggotanya.

    Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud member kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan dan konsumsi dengan tarif ringan.

    5. Koperasi Serba usaha/ Koperasi unit Desa (KUD)

    Dalam rangka meningkatkan produksi dankehidupan rakyat didaerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Satu unit desa terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu-kesatuan potensi ekonomi,

    Yang menjadianggota KUD adaiah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beranekaragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:
    1. Perkreditan
    2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi
    3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
    4. Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dan sebagainya.
    5. Dalam melaksanakan tugasnya, KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggotanya.

    Elemen - Elemen yang ada di dalam koprasi

    Prinsip-prinsip koperasi
    1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
    2. Kemandirian
    3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
    4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
    5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    Struktur Organisasi koperasi
    1. Rapat Anggota
    2. Pengurus Pengawas
    Sumber permodalan koperasi:
    1. MODAL SENDIRI
      • Simpanan Pokok
      • * Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
        * Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
      • Simpanan wajib
      • Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
        keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
      • Dana cadangan
      • * Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
        * Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
      • Hibah
      • Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.

    2. MODAL PINJAMAN
      • Sumber dari Koperasi lain
      • Bank
      • Lembaga keuangan lain
    Peran dan Fungsi koperasi
    1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
    2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    Landasan Koperasi
    • Landasan idiil : Pancasila.
    • Landasan struktural : UUD 1945.
    • Landasan operasional:
    • - UU No. 25 Tahun 1992
      - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
    • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
    Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
    • Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
    • Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
    • Koperasi Konsumsi
    • Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
    • Koperasi Produksi
    • Operasi Jasa
    • koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
    • Koperasi Serba usaha
    • Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.

    Selasa, 26 April 2011

    neraca pembayarn dan tingkat ketergantunan pada modal asing

    Pendahuluan

    Pada tuliasan ini saya akann membahas tentang neraca pembayaran dan ketergantungan pada modal asing, saya harap tulisan saya ini para pembaca dapat memahami pengertian dari neraca pembayaran dan dampak sifat ketergantungan pada modal asing.

    A.PENGERTIAN

    Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.

    Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.

    1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
    2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara

    Neraca pembayaran adalah catatan tentang transaksi ekonomi internasional suatu negara terhadap negara lainnya dalam kurun waktu tertentu.[Dalam neraca pembayaran akan terlihat kemampuan penduduk suatu negara terhadap penduduk negara lain yang tercermin dari defisit atau surplusnya suatu perdagangan dan keluar masuk modal.[Sepintas akan sangat menguntungkan jika neraca pembayaran suatu negara mengalami surplus dan sangat merugikan defisit, tetapi tidak demikian kenyataan dalam politik ekonomi

    B.BOP

    BOP sangat berguna karena menunjukkan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara, dan juga BOP merupakan salah satu indikator fundamental ekonomi dari suatu negara disamping variabe;-variabel ekonomi makro lainnya.

    BOP terdiri atas 3 saldo, yaitu:

    Saldo neraca transaksi berjalan ( TB )

    Saldo neraca modal ( CA )

    Saldo neraca moneter ( MA )

    TB adalah jumlah saldo dari 1.neraca perdagangan yang mencatat ekspor dan impor barang 2. Neraca jasa yang mencatat ekspor dan impor termasuk pendapatan royalti bunga deposito, transfer keuntungan bagi investor asing, pembayaran bunga cicilan utang luar negeri dan kiriman uang masuk dari tenaga kerja indonesia diluar negeri dan 3. Transaksi-transaksi sepihak, yakni yang mencatat transaksi keuangan internasional sepihak atau tanpa melakukan kegiatan keuangan tertentu sebagai kompensasi dari pihak penerima. Terkadang, untuk menutupi defisit TB dilakukan fasilitas khusus dari IMF yaitu Special Drawing Rights.

    CA adalah neraca ygmencatat arus modal jangka pendek dan jangka panjang masuk dan keluar yang terdiri atas modal pemerintah neto dan lalu lintas modal swasta neto. Modal pemerintah yaitu selisih antara pinjaman baru yg didapat dari luar negeri dan pelunasan utang pokok dari pinjaman yg didapat pada periode sebelumya yang sudah jatuh tempo. Lau lintas modal swasta neto adalah selisih antara dana investasi yg masuk, pinjaman dari luar negeri, dan pelunasan utang pokok swasta dan dana investasi keluar negeri. Dana investasi terdiri dari dua macam yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung.

    MA adalah neraca yg mencatat perubahan cadangan devisa berdasarkan transaksi arus devisa yg masuk dan keluar dari suatu negara dalam suatu periode tertentu yg dicatat oleh bank sentralnya. CD yg dicatat secara resmi, disebut neraca cadangan.

    Selisih perhitungan antara neraca cadangan dan neraca moneter disebut error & omission. Karena secara keseluruhan saldo BOP harus ( nol=kredit ), maka MA berfungsi sebagai pos pengimbang agar selisih agar selisih antara neraca cadangan agar selisih antara neraca cadangan dan e&o sama dengan 0. Oleh karena itu, didalam MA tanda ( + ) berarti defisit atau CD berkurang dan tanda ( - ) artinya surplus ( CD bertambah )

    C.MODAL ASING

    1. Manfaat Bagi Negara Pemberi dan Negara Penerima

    Seperti halnya perdagangan Internasional, mobilisasi modal antar negara mempunyai manfaat bagu negara pengekspor maupun pengimpor modal tersebut. Proyek investasi dengan tingkat pengembalian ( return on investment ; ROI ) yang tinggi di suatu negara tidak akan dikorbankan karena kelangkaan dana, sementara proyek investasi dengan hasil yang rendah di negara yg memiliki dana dana berlimpah dapat terus dilaksanakan. Manfaat dari adanya investasi dari DCs di LDCs juga harus dilihat dalam bentuk pertumbuhan output ( PDB ) kesempatan kerja dan pendapatan, peralihan teknologi, pengetahuan manajemen, dll.

    2. Pembiayaan Defisit Tabungan-Investasi ( S-I Gap )

    BAGI Indonesia modal asing diperlukan bukan hanya untuk membiayai defisit neraca transaksi berjalan atau menutupi kekurangan CD, tetapi juga untuk membiayai investasi di dalam negeri. Defisit neraca transaksi berjalan paling tidak harus dikompensasi dalam jumlah yg sama oleh surplus CA agar CD tidak berkurang. Semakin besar defisit neraca transaksi berjalan, semakin besar modal masuk yg diperlukan untuk menjaga agar CD tidak berkurang. Indonesia selama ini sangat tergantung modal asing untuk membiayai investasi didalam negeri karena dana yg bersumber dari tabungan lebih kecil daripada kebutuhan dana untuk investasi

    3. Perkembangan Arus Modal Masuk

    Sebagian besar modal asing yang masuk ke Indonesia adalah modal resmi, walaupun porsinya bervariasi antar tahun. Ini karena modal asing resmi lebih dominan dibandingkan modal swasta sebagai sumber eksternal bagi pembiayaan tabungan-investasi gap Indonesia. Terutama sejak kerisis ekonomi yg disusul dengan krisis politik dan sosial, peran modal asing resmi semakin penting terutama dari IMF, Bank Dunia dan CGI, sedangkan peran dari modal asing berkurang karena indonesia menjadi tidak menarik lagi atau tidak aman untuk investasi.

    Sebenarnya yang penting bukan angak persetujuan untuk diperhatikan., tetapi angka realisasinya. Data dari BKPM yang diolah oleh Litbang harian Kompas menunjukan bahwa nilai realisasi investasi langsung di Indonesia baik PMDN maupun PMA rata-rata pertahun sangat kecil sebagai suatu persentase dari nilai investasi yg disetuju

    Kesimpulan

    Neraca pembayaran yaitu catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainnya dalam jangka waktu tertentu.

    Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item,

    Tetapi dalam perjalanannya komponen hutang luar negeri justru mendominasi hampir seluruh pengeluaran pembangunan pemerintah sehingga menimbulkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada hutang luar negeri. Di samping beban ekonomi yangharus diterima rakyat pada saat pembayaran kembali, juga beban psikologis politisyang harus diterima oleh negara debitur akibat ketergantungannya dengan bantuanasing walaupun terdapat peningkatan pendapatan perkapita maupun laju pertumbuhan tinggi, bukan berarti masalah pada ketergantungan modal asing dapat terselaisaikan dengan mudah.

    Persaingan dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat aturan.

    Dampak Negatif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara - Ketergantungan dengan Negara Lain Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara lain.

    Bantuna itu sangat tersa pada saat penggunaanya, tapi pada saat pembayaran itu membuat tekjanan ekonomi pada suatu negara, bahkan dapat menghilangkan aset negara hanya karna pembayar hutang atau modal asing tersebut

    Referensi

    http://id.wikipedia.org/wiki/Neraca_pembayaran

    http://id.wikipedia.org/wiki/Pengantar_Ilmu_Ekonomi_Makro

    http://rullnii.blogspot.com/2011/03/neraca-pembayaran-dan-tingkat.html

    Sabtu, 09 April 2011

    usaha kecil dan menengah

    Kebijakan Pemerintah

    Cukup terbuka lebar peluang yang dibuka pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan, mensejahterakan masyarakat sesuai jiwa pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 baik melalui program Taskin Agrobisnis, Ketahanan Pangan dan energi, PNPM-Mandiri, KUR, KUPS dan masih banyak lagi lainnya untuk mengaplikasikan angan-angan pendiri Republik ini tanpa dapat dinikmati langsung UKM.

    Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

    Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

    Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

    Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

    Kondisi UKM di Daerah

    Peran UKM dalam struktur perekonomian nasional tak perlu diragukan , lihat saja dalam tahun 2009 saja telah menyumbangkan 53,32 % PDB sebagai acuan pertumbuhan ekonomi.Ironisnya para pelaku UKM didaerah bagai menggapai barang di langit dengan impian indah penuh pesona, keluar masuk bank dengan membawa map dokumen usaha dan proposal mencari mitra untuk usahanya.

    Namun yang terjadi di beberapa daerah selalu jawaban sama tunggu tim survey menunggu dengan sabar bak pungguk rindukan bulan, namun yang ditunggu tak pernah kunjung datang bahkan tanpa keterangan yang jelas difonis tidak memenuhi bank tehnis, sudah sangat tertutup dan rahasiakah dunia perbankan kita hingga rakyat tidak boleh tahu? Bagaimana UKM didaerah dapat maju dan berkembang kalau tidak ada upaya perbankan memberikan kemudahan proses serta solusi pemecahannya?

    Setelah capek keluar masuk kantor bank tanpa hasil sedang di sisi lain kebutuhan keluarga sangat mendesak dan modal kerja tambah menipis satu persatu pelaku UKM tersebut mencari alternatif pinjaman walaupun tahu dengan bunga tinggi hingga ahirnya banyak terjerat dengan belenggu rentenir, ironis sekali hal ini terjadi di balik menggunungnya dana perbankan setelah negara kita merdeka lebih 65 tahun

    Obrol Bual Perbankan Dalam Negeri

    Pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam acara Global Policy Forum 2010 tanggal 27 September 2010 di Jimbaran Bali perihal Program Inklusi Keuangan serta upaya mendorong masyarakat dan perbankan saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan dana bagi puluhan juta pelaku UMKM yang tidak masuk dalam radar perbankan mengingat masih adanya kelebihan likwiditas di perbankan nasional lebih dari Rp 300 trilyun merupakan tiupan angin sorga.

    Upaya keras BI mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan mangaitkan giro wajib minimum (GWM) dengan Loan Deposit Ratio(LDR) sulit dicapai karena perbankan lebih memilih untuk membayar pinalty daripada harus memacu penyaluran kredit sebagamana statement Wakil Drektur BCA Yahya Setiaatmadja dan Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A.Sentosa saat media gatering di Bandung tanggal 15 oktober 2010.

    Alasan kredit bermasalah (non performing loan) sebagai momok menakutkan merupakan kehawatiran yang sangat berlebihan dan indikasi rendahnya profesionalisme seseorang pejabat perbankan, hal tersebut terjadi juga di kalangan bank besar lainnya yang memliki sikap sama antara lain BNI dan Panin.

    Apalah artinya pemberlakuan aturan BI yang akan diefektifkan mulai tanggal 1 Maret 2011 bahwa Loan Deposit Ratio (LDR) diatas level 78 % bila kran kredit UKM yang sudah mencapai sekitar 40 juta tidak dibuka? Bagaimana pula posisi undisbursed loan proyek infrastruktur yang sudah tembus Rp512,26 Trilyn?

    Upaya Mencari Terobosan Pendanaan

    Dari hasil pemantauan Asosasi Petani Peternak Pengusaha Indonesia (API) dibeberapa daerah diperoleh data dan informasi sulitnya mencari akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya dalam mendukung program Pemerintah antara lain :

    1) Surat DPP-API kepada Menteri Pertanian RI No : 01/Exe/DPP-API/IV/2010 perihal Hambatan Upaya Swasembada Daging sudah mendapat tanggapan positf namun belum ada solusi kongkrit lapangan. Kebijakan Pemerntah sebagaimana tertuang dalam Permentan 40/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Skim KUPS merupakan langkah kongkrit untuk menciptakan tatanan iklim usaha yang mampu mendorong pelaku usaha bergerak dibidang pembibitan sapi yang belum banyak dilakukan pengusaha karena dinilai kurang menguntungkan dan memerlukan waktu lama. Dengan subsidi bunga pemerintah, diharapkan menumbuh kembangkan dunia usaha khususnya usaha kecil-menengah, meningkatkan populasi sapi berswasembada daging dan menciptakan lapangan pekerjaan baru dimasyarakat.

    2) Kenyataan di beberapa daerah, kebijakan tersebut tidak disikapi sebagai peluang untuk meningkatkan peran UKM agar berpartisipasi aktif tapi lebih diarahkan kepada pengusaha besar dengan persyaratan bank tehnis yang sulit dipenuhi oleh UKM, Sementera itu Sarjana Membangun Desa yang siap mengembangkan diri, bersusah payah mencari mitra tidak memperoleh kesempatan bahkan dihambat, sebagaimana contoh kasus dalam surat kami tersebut.

    3) Terjadinya perbedaan persepsi penafsiran peraturan oleh pejabat di daerah dengan kebijakan pemerntah pusat memerlukan langkah sinkronisasi agar tidak membingungkan masyarakat dan dunia usaha yang pada ahirnya menghambat program pemerintah.

    4) Surat lainnya ke Menko Ekuin RI No : 01/Exe/DPP-API/IX/2010 perihal Delematis dunia pergulaan serta adanya Kebijakan Pemerntah untuk mengantispasi kebutuhan gula nasional 2,7 juta ton per tahun dengan menutup kekurangan sekitar 400.000 ton hingga 500.000 ton di akhir tahun akan membangun 15 PG baru, 6 pabrik pupuk urea dan merevitalisasi PG lama dengan dana sebesar Rp 49 trilyun, Sedang simposium Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pergulaan di Hotel Shangrila Surabaya 14 Juni 2003, sejak awal merekomendir konsep PG terpadu dalam bentuk Klaster Industri Agropolitan. Diharapkan pemerintah segera memberlakukan proteksi dan kebijakan yang tegas terkait industri gula nasional, melindungi petani penghasil produk gula agar tidak tergerus persaingan global.

    5) Sebenarnya dengan nilai investasi cek dam / embung berupa hibah sekitar 1 Unit @ Rp 1.028 juta dan Pinjaman lunak Modal kerja tahap awal budidaya untuk 600-700 Ha = Rp 7,72 milyar serta kredit investasi Klaster Industri Rp 57,55 milyar, diharapkan dapat memberikan kontribusi pertahun berupa gula SHS sebesar 8.000 ton @ Rp 7.500.000,- = Rp 60,0 milyar, dan bioethanol di samping hasil ikutannya berupa, makanan ternak batu abu ketel dan pupuk organic yang dimanfaatkan sendiri untuk kebutuhan keluarga petani. Pendapatan dari peningkatan status lahan tegal berpengairan semi tehnis meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 34 juta/Ha/th, peningkatan devisa negara, memberi peluang kerja dikebun tebu beserta tanaman tumpang sarinya bagi sekitar 7.000 orang, 500 pasang sapi kerja dan terjadinya recovery ekonomi kerakyatan dengan berputarnya dana segar Rp 200,0 milyar.

    6) Memperhatikan kondisi beberapa daerah potensal yang berbukit-bukit memungkinkan dibangunnya cekdam penampung air hujan sebagai sumber pengairan lahan tegal sekitarnya untuk budidaya tebu, diperlukan kemudahan dan perioritas sebagai Asosiasi UKM mitra Pemerintah untuk mengaplikasikannya di beberapa daerah sehingga menjadi barometer pembangunan Industri Gula Indonesa dalam mengembangkan potensi daerah.

    7) Upaya disektor pengembangan minyak atsiri sebagai komuditas eksport juga terkendala dana.

    Perlunya Regulasi Lembaga Pembiayaan

    Untuk mengantispasi hal tersebut seyogyanya pihak yang kompeten berkenan menurunkan tim asistensinya kedaerah dengan melibatkan langsung para pemangku kepentingan dan tim independen Perguruan Tinggi sehingga segala sesuatunya menjadi jelas sebagai acuan mengadakan regulasi peraturan - bank tehnis dan perundang-undangan lembaga pembiayaan peninggalan rezim kolonial yang sudah tidak sesuai lagi dengan nafas reformasi harapan rakyat Indonesia dalam memberikan kontribusi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju masyarakat adil sejahtera berkesinambungan.

    Ilustrasi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

    Bila kran kredit tersebut dibuka untuk UKM petani-peternak-pengusaha kecil dapat digambarkan dari dana yang akan digunakan membangun gedung megah DPR- RI sebesar Rp 1,8 trilyun saja bila digunakan untuk mengantisipasi delematis pergulan di negeri yang kita cintai ini selama lima tahun operasonal untuk mengantisipasi penanggulangan membengkaknya pengangguran dan meningkatkan produktivitas potensi daerah melalui program Klaster Industri Agropolitan berbasis Gula 500-600 TCD secara kumulatif dapat membangun 180 unit klaster, melibatkan 250.000 petani, 1,9 juta tenaga kerja kebun, 90.000 ekor sapi kerja, meningkatkan produktivitas 126.000 Ha lahan tegal, surplus 54.000 KWH energi listrik serta menghasilkan 4,3 juta ton gula, recovery ekonomi kerakyatan dengan beredarnya dana segar 45,9 trilyun disamping hasil ikutannya bioethanol, pakan ternak, pupuk organik, biota laut – kepiting hasil ikutan hutan bakau dll.

    Bertitik tolak dari kondisi dan pola pikir tersebut serta makin maraknya masalah kemiskinan, pengangguran, krisis pangan dan energi , kita perlu menyadari sepenuhnya bahwa tujuan tersebut perlu dilandasi komitmen tinggi para pemangku kepentingan atas dasar kondisi riel di lapangan dan rekomendasi solusi yang jelas agar suatu saat NKRI dapat berperan sebagai eksporter-produsen handal didunia pergulaan. Mengantisipasi pengangguran orang, swasembada pangan dan energi bahkan menjadikan negara kita sebagai eksporter yang diperhitungkan dunia internasional, siapakah yang akan memulai dan akan dimulai dari mana? Hati nurani kitalah sebagai patriot bangsa yang harus menjawab.

    Surabaya 16 Nopember 2010

    kesimpilan

    usaha kecil ialah usaha yang di kelolah perorangan atau kelompok yang memiliki modah >= 200.000.000 atau memiliki aset seperti tanah, bangunan , dlll yang senilai tersebut agar dapat di jadikan jaminandan modal dari usaha yang di kelola, dalam usaha kecil masih sangat perlu di lindungi dari persaingan tidak sehat.

    usaha kecil dan menengah di singkat UKM, Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

    Peran UKM dalam struktur perekonomian nasional tak perlu diragukan , lihat saja dalam tahun 2009 saja telah menyumbangkan 53,32 % PDB sebagai acuan pertumbuhan ekonomi.Ironisnya para pelaku UKM didaerah bagai menggapai barang di langit dengan impian indah penuh pesona, keluar masuk bank dengan membawa map dokumen usaha dan proposal mencari mitra untuk usahanya.

    Jumat, 01 April 2011