Minggu, 23 Januari 2011

bisnis internasional

Bisnis Internasional adalah bisnis yang kegiatan-kegiatannya melewati batas-batas negara. Definisi ini tidak hanya termasuk perdagangan internasional dan pemanufakturan di luar negeri, tetapi juga industri jasa yang berkembang di bidang-bidang seperti transportasi, pariwisata, perbankan, periklanan, konstruksi, perdagangan eceran, perdagangan besar dan komunikasi massa.
Bisnis Luar Negeri berarti operasi-operasi domestik di dalam sebuah negara asing.
Perusahaan Multidomestik: Sebuah organisasi dengan cabang di banyak negara, merumuskan strategi bisnisnya sendiri berdasarkan perbedaan-perbedaan dasar yang dipahami
Perusahaan Global: sebuah organisasi yang berupaya untuk membakukan dan memadukan operasi-operasi di seluruh dunia dalam semua bidang fungsional
Perusahaan Internasional: merujuk kepada baik perusahaan-perusahaan global maupun multidomestik.

Kekuatan globalisasi

1. Politis. Ada kecenderungan terhadap penyatuan dan sosialisasi komunitas global. Kesepakatan NAFTA
2. Teknologi. Kemajuan-kemajuan dalam teknologi komputer dan komunikasi memungkinkan aliran gagasan dan informasi yang meningkat melewati batas-batas negara dan memungkinkan para pelanggan mempelajari barang-barang luar negeri.
Internet dan komputerisasi jaringan memungkinkan perusahaan kecil bersaing secara global karena memungkinkan adanya aliran informasi yang cepat tanpa mempedulikan lokasi fisik pembeli dan penjual
3. Pasar. Dengan mendunianya perusahaan-perusahaan mereka juga menjadi pelanggan-pelanggan global. Mengetahui pasar dalam negeri telah jenuh, juga membuat perusahaan-perusahaan mulai merambah pasar-pasar di luar negeri terutama ketika para pemasar menyadari ada suatu kesamaan selera dan gaya hidup pelanggan yang diakibatkan oleh meningkatnya perjalanan wisatawan, TV satelit dan pemakaian merek global.
4. Persaingan. Pesaing harus meningkat secara intensif. Perusahaan-perusahaan baru yang banyak berasal dari negara-negara berkembang dan industri baru, telah memasuki pasar-pasar dunia di bidang permobilan dan elektronik.

Karakteristik:

1. Produk-produk sering kali unik disebabkan teknologi, desain dan biayanya.
2. Terpusat secara tajam
3. Mengandalkan operasi-operasi untuk menghemat uang dan mengambil keputusan cepat.
4. Terbuka terhadap ide-ide dan bentuk teknologi di seluruh dunia.
5. Menggunakan orang asing untuk mengepalai operasi-operasi luar negeri dan juga mengisi jabatan-jabatan senior pada kantor


Dalam membahas tentang perusahaan multinasional timbul pertanyaan mengapa peraturan dianggap sebagai sesuatu yang penting, hal pertama yang harus kita perhatikan adalah dengan melihat asal dari perusahaan multinasional setelah berakhirnya perang. Yang kedua, hal tersebut harus ditempatkan lebih modern sebagai subyek permasalahan dalam hal ini. Yang ketiga adalah seiring dengan maksud atau arti yang diberikan kepada ungkapan “Perusahaan Multinasiaonal (Multinational Enterprises)” harus dapat di mengerti secara umum, dimana memiliki konsep fleksibilitas dan keterbukaan yang membuatnya mampu untuk mencakup banyak format asosiasi bisnis internasional yang berbeda.
Permasalahan Definisi Penggunaan pertama istilah “multinasional” yang berkaitan dengan perusahaan telah dilengkapi oleh David E. Lilienthal yang pada April 1960, memberikan karangannya kepada Institut dan Teknologi Carnegie dengan judul “Management and Corporations 1985”, yang selanjutnya dipublikasikan dengan judul “The Multinational Corporations”. Lilienthal mendefinisikan perusahaan multinasional sebagai “perusahaan yang bertempat dalam satu negara namun beroperasi dan hidup dibawah hukum dan kebiasaan negara lain”. Definisi ini memandang perusahaan multinasional sebagai suatu perusahaan uninasional dengan pengoperasian asing. Pemikiran ini disesuaikan berdasarkan pengalaman perusahaan Amerika Serikat.
Keberadaan suatu perusahaan disamping uninasional perusahaan multinasional telah mendorong perbedaan antara kedua kelompok asosiasi bisnis internasional ini. Namun sayangnya, penggunaannya tidak selalu diterapkan seragam dan dihasilkan beberapa peristilahan yang membingungkan. Perbedaan yang nyata sekali terlihat khususnya pada apa yang digambarkan oleh para ekonom dibandingkan dengan apa yang digunakan oleh PBB.

Para ekonom lebih suka formula yang sederhana, diartikan sebagai “perusahaan multinasional” suatu perusahaan yang dimiliki (seluruhnya atau sebagian), pengawasan dan pengaturan pendapatan dihasilkan oleh aset di lebih dari satu negara”. Pengertian ini membedakan antara perusahaan yang ikut serta dalam investasi langsung (direct investment), yang memberikan perusahaan tidak hanya pertaruhan keuangan di dalam usaha asing tapi juga pengelolaan pengawasan, dan yang ikut serta dalam investasi portofolio (portofolio investment), yang memberikan kepada perusahaan investor hanya pertaruhan keuangan dalam usaha asing tanpa pengelolaan pengawasan. Jadi perusahaan multinasional adalah suatu perusahaan yang ikut serta dalam investasi langsung di luar negera asalnya. Istilah “enterprise” lebih ditujukan pada “badan hukum” sebagaimana badan hukum menghindari pembatasan objek studi terhadap penggabungan bisnis yang sudah ada dan kelompok-kelompok perusahaan yang berbadan hukum berdasarkan hubungan cabang perusahaan induk. Produksi internasional dapat membutuhkan banyak bentuk hukum. Menurut pandangan seorang ekonom, bentuk hukum tidak penting untuk penggolongan sebuah perusahaan sebagai “multinasional”.


Penyalahgunaan Perusahan Multinasional

Setelah perang, perhatian politis berkaitan dengan perusahaan multinasional, dimana terdapat suatu kasus penyalahgunaan perusahaan multinasional sehingga perlu suatu kebijakan internasional untuk mengaturnya. Wujud secara fisik berkaitan dengan modern mengenai ‘Masalah Perusahaan Multinasional” dapat dilihat dengan tersebarnya secara cepat perusahaan-perusahaan Amerika Serikat di seluruh dunia sejak perang dunia kedua. Pada tahun 1960an di Eropa, sangat terasa sekali pengaruh ekonomi Amerika Serikat yang begitu kuat sehingga dianggap sebagai suatu ancaman. Kemudian pada tahun 1967 dalam bukunya Jean Servan-Schreiber menulis “Tantangan Amerika”. Pengarang menyatakan bahwa industri Eropa dalam bahaya dengan adanya kehadiran perusahaan Amerika Serikat yang menguasai pasar Eropa terutama dalam bidang teknologi industri. Solusinya perlu mengadopsi suatu kebijakan penggabungan Negara-negara Eropa untuk mempertemukan kekuatan pasar agar mampu bersaing dengan Amerika Serikat. Perusahaan Multinasional Amerika Serikat, dianggap sebagai alat untuk melakukan kompetisi dengan menggunakan peraturan yang melampuai batas-batas Negara dengan cara yang baik ke perusahaan Eropa. Sebagai pembanding Jepang khawatir mengenai perusahaan asing yang masuk kenegaranya dapat memperburuk ekonomi negaranya. Dimana setelah perang perekonomian Jepang hidup kembali dengan jalan Jepang mengambil kebijakan untuk membatasi investasi asing. Robert Gilpin menjelaskan hal ini seperti menjual basis militer untuk Amerika Serikat (AS) pada lahan Jepang. Dengan demikian tidak ada perusahaan AS yang menonjol di negara Jepang, walaupun investasi AS pantas dipertimbangkan sehingga perusahaan Jepang kembali bangkit yang sebagian besar dalam wujud kontrak pinjaman dan perijinan. Kemudian Organisasi for Economic Cooperation and Development (OECD) dan AS mulai ‘menusuk’ Jepang karena kebijakannya dalam membatasi investasi asing yang masuk kenegaranya. Pada waktu yang sama Jepang dengan relax mengendalikan investasi asing kemudian memastikan akses selanjutnya teknologi dan mengekspor pasar dengan tetap memperhatikan persaingan pasar untuk menguntungkan konsumen. Pembatasan perusahaan asing kemudian mengedepankan teknologi dan mengembangkan perusahaan nasional, dan karena kedaulatan Negara Jepang atas perencanaan ekonomi di negaranya. Pada pertengahan tahun 1960an, menurut Yoshino, liberalisasi mengenai kebijakan masuknya investasi asing menimbulkan debat keras antara birokrasi dalam pemerintah dengan masyarakat pelaku bisnis. Dan hal tersebut menjadi masalah nasional yang utama. Kejadian di dalam Negara AS sendiri ada ketakutan mengenai investasi perusahaan AS ke luar negeri kemudian timbul gejolak dalam AS untuk mengendalikan investasi AS yang keluar negeri, hingga puncaknya Burke-Hartke dalam “bill of 1972” dalam peraturan itu mencakup ketentuan tarif dan pajak, walaupun tidak pernah menjadi hukum, tujuannya untuk membatasi investasi perusahaan AS ke luar negeri.
Di belahan bumi selatan berkaitan dengan perusahaan multinasional mengambil karakter politis dan ekonomi yang berbeda, antara tahun 1945 dan 1975 kaum tua jajahan menyangkut penguasa Eropa yang utama (termasuk Inggris, Spanyol, Perancis, Netherlands, Belgia dan Portugal) diwarisi kemerdekaan. Hal ini mempunyai efek terhadap ekonomi dan politik. Dahulu kaum ini mempunyai pengaruh secara politik kemudian Negara yang baru merdeka memperoleh pengakuan dalam PBB, dan mereka menjadi suatu kelompok yang berpengaruh penting disebut sebagai “kelompok 77”. Kelompok tersebut mendukung blok timur yaitu Negara komunis, dan menempatkannya dalam kedudukan sama dalam agenda sosial dan ekonominya. Hal ini mengakibatkan pengembangan konsep suatu Pesanan Ekonomi Internasional Baru (NIEO), dan hak-hak untuk menentukan nasib ekonominya sendiri. Kemudian mengenai masuknya perusahaan asing dalam negaranya, hal ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan ekonomi dinegaranya, kemudian juga diperlukan intervensi politik yang bersifat subversive dalam Negara yang berstatus tuan rumah, dan juga kebijakan lain seperti pengenalan orang asing yang rasnya berbeda, nilai-nilai budaya dan gaya hidup, semuanya membutuhkan satu kebijakan yang dibuat dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar