Kamis, 29 Maret 2012

pengertian hukum

Pengertian Hukum

BAB I PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

A. Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Pengertian Hukum berdasarkan beberapa ahli :

a.plato

mengatakan bahwa hukum merupakan peraturan – peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

b.Aristoteles

berpendapat bahwa hukum hanya sebagai kumpulan peratuaran yang tidak hanya mengikat masyarakat tapi juga hakim

c.Mayers

berpendapat bahwa semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan di tunjukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya.

pengertianHukum / tata Negara dalam arti luas meliputi :

1. Hukum tata usaha Negara/ hukum administrasi / hukum pemerintah

2. hukum tata NegaraHukum tata Negara dalam arti sempit, ialah Hukum tata Negara Jadi kesimpulan hukum tata Negara menurut para pakar adalah:Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat atassampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negarahubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupunhorizontal,wilayah Negara,kedudukan warganegara serta hak-hak asasnya.

Sumber- sumber hukum yang ada di Indonesia:

a.sumber hukum yang formil:

1.UU

2.kebiasaan dan adat

3.perjanjian antara negara (trakat)

4.keputusan hakim (dokrin)

b.sumber hukum yang materil:

1.pancasila, karena pancasila sebagai pandangan hidup falsafah negara , merupakan jiwa dari peUU atau semua hukum

2.proklamasi, karna proklamasi sebagai dasar tertulis dari batang tubuh peralihan UUD 45 pasal III

Bidang – Bidang hukum:

1.Hukum Pidana

termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.

2.Hukum Perdata

Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu.

Hukum keluarga

Hukum harta kekayaan

Hukum benda

Hukum Perikatan

Hukum Waris

3.Hukum Acara

Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil.

Sistem hukum agama:

Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.

Hukum Indonesia

Indonesia adalah negara yang menganut sistem hukum campuran dengan sistem hukum utama yaitu sistem hukum Eropa Kontinental. Selain sistem hukum Eropa Kontinental, di Indonesia juga berlaku sistem hukum adat dan sistem hukum agama, khususnya hukum (syariah) Islam.

Sumber :

1. http://www.anneahira.com/pengertian-hukum.htm

2. http://www.scribd.com/doc/13753602/rangkuman-Hukum-Tata-Negara

3. http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia

Senin, 09 Januari 2012

5 Kasus Tentang Ekonomi Koperasi

Dalam prinsip dasar dari koperasi ialah :

- Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela

- Pengelolaan yang demokratis,

- Partisipasi anggota dalam ekonomi,

- Kebebasan dan otonomi,

- Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi

Banayk sekali terjadi penyimpangan yang terdapat dalam kenyataan penyelenggaraan koperasi itu sendiri.

Di sebutkan dalam titik ke-1, yaitu keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, dalam penyelenggaraan memang benar keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, tapi dalam nilai kerja umum, setiap pekerjaan yang dilakukan pasti menginkan suatu tibal balik, namun ter kadang banyak sekali yang menginginkan hal lebih dalam kinerja yang dilakukan, dari situlah timbul penyimpangan –penyimpangan yang terjadi.

Dalam titik ke-2, yaitu pengolahan yang demokrasi. Yang harus di terapkan dalam sisitem dan prinsip koperasi. Dalam demokrasi dapat terjadi pengungkapan tentang pendapat-pendapat dalam yang di kemukakan oleh setiap anggota koperasi, biasanya karna itu dapat terjadi perbedaan pendapat dam maksud satu sama lain dari anggota kopersi, di situlah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terkadang apa yang di sepakati tidak di jalankan, karna tidak sesuai pemikiran dari individuat anggota koperasi.

Di titik ke-3, yaitu partisipasi anggota dalam ekonomi, dalam koperasi ada beberapa prisip penanaman modal dan bentuk partisipasi, salah satu contoh ialah anggota koperasi bebas menyetorkan atau menanamkan modal sesuai keinginan tanpa ada patokan yang real berapa jumlah yang harus di bayar, hanya terdapat prinsip bahwa makin tinggi jumlah modal yang di tanam maka makin besar jumlah hasil keuntungan yang di dapat, tanpa mempedulikan pasrtisipasi yang aktif dalam kegiatan koperasi yang berjalan sehari-hari. Si situlah titikmasalah yang timbul dalam kegiatan ini

Di titik ke-4, yaitu kebebasan otonomi, sepenglihatan saya selama ini kata kebebasan sangat dekat dengan bentuk penyimpangan, dalam kebebasan pasti terdapat penyimpangan yang tidak dapat di perkirakan akan terjai. Ini juga termasuk dalam kebebasan yang otonomi dalam prinsip ekonomi koperasi itu sendi

Di titik ke-5, yaitu pengembangan pendidikan, pelatihan, dan inormasi dalam prisip ini bisa di katakan atau kita sebutkan bagaimana bentuk nyata yang terdapat di masyarakat tentang penyimpangan dalam prisip ekonomi koperasi. Denagn banyaknya koperasi-koperasi yang terdapat di dalam instalasi pendidikan, pelatihan dan informasi yang gagagl untuk meneruskan koperasi yang mereka ciptakan dalam instasi mereka. Biasanya Karna maslah dari interen keanggotaan itu sendiri.

Ini 5 contoh masalah Dalam prinsip dasar dari koperasi yang dapat saya uraikan, untuk menjelaskan dan memeberikan referensi yang dapat memperbaiki sistem dalam prinsip dasar dari koperasi itu sendiri. Terima kasih

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Kesadaran anggota untuk memanfaatkan pelayanan usaha koperasic. Keterlibatan anggota dalam pengambilan keputusand. Pengawasan anggota terhadap koperasinyaSementara itu dalam lapenkopnas (2002:8) menyiratkan tentang partisipasianggota yang berkaitan dengan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalahpartisipasi anggota dalam melakukan transaksi di koperasi dan partispasi modal(jumlahsimpanan pokok dan simpanan wajib). Dengan demikian beradasarkan uraiantersebutmaka yang dimaksuD dengan partisipasi anggota adalah kontribusi anggotakoperasidalam melakukan transaksi dan dalam memodali koperasi berupa simpanan pokokdansimpanan wajib.

Sisa Hasil UsahaKoperasi yang telah berjalan dengan baik dimana mampu memupuk modal danmampu menutupi kerugian maka koperasi telah mampu menghasilkan laba ataudisebut dengan SHU (Sisa Hasil Usaha).

Sisa Hasil Usaha penting diketahui oleh anggotakarena SHU bagian anggota ditentukan secara proporsional berdasarkan besarnyatransaksi dan kontribusi modal anggota, disamping itu SHU juga dapat digunakanuntukmemperkuat struktur modal. Dalam neraca disebutkan dana cadangan (modalbersama).


Bisanya, dana cadangan ini disisihkan dari SHU yang dipakai untukmemperkuat modal koperasi.Pengertian Sisa Hasil Usaha (SHU) menurut UU RI No. 25 tahun 1992 tentangPerkoperasian menyatakan : SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang

tujuan dan fungsi koperasi

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU Nomor 25 Tahun 1992. Tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsi dan peran koperasi) dan pasal 5 (prinsip koperasi).

Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.

Pasal 4

Fungsi dan peran koperasi adalah :

a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;

b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;

d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :

a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

b. pengelolaan dilakukan secara demokratis

c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;

d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;

e. kemandirian.

Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:

a. pendidikan perkoperasian;

b. kerja sama antarkoperasi.

prisip koperasi

Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :

a. Pendidikan Perkoperasian

b. Kerja sama antar koperasi

Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya:

a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun.

b. Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya.

Kalau dikaji secara mendalam, prinsip atau asa koperasi tersebut merupakan penerimaan dari rumusan prinsip-prinsip seperti dirumuskan oleh international cooperative alliance (I.C.A) ata aliansi koperasi internasional. Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya :

1. Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi.

2. Adanya prinsip demikrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.

3. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi.

4. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya.

5. Prinsip Kemandirian dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri.

sejarah koperasi

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di indonesia prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).

Kata sejarah secara harafiah berasal dari kata arab (شجرة: šajaratun) yang artinya "pohon". Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut tarikh (تاريخ ). Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah waktu atau penanggalan. Kata Sejarah lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history, yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.

Dalam istilah bahasa-bahasa Eropa, asal-muasal istilah sejarah yang dipakai dalam literatur bahasa Indonesia itu terdapat beberapa variasi, meskipun begitu, banyak yang mengakui bahwa istilah sejarah berasal-muasal,dalam bahasa Yunani historia. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan history, bahasa Prancis historie, bahasa Italia storia, bahasa Jerman geschichte, yang berarti yang terjadi, dan bahasa Belanda dikenal gescheiedenis.

Menilik pada makna secara kebahasaan dari berbagai bahasa di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian sejarah menyangkut dengan waktu dan peristiwa. Oleh karena itu masalah waktu penting dalam memahami satu peristiwa, maka para sejarawan cenderung mengatasi masalah ini dengan membuat periodesasi

Sejarah koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak.Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda.De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus,Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Kata sejarah secara harafiah berasal dari kata arab (شجرة: šajaratun) yang artinya "pohon". Dalam bahasa Arab sendiri, sejarah disebut tarikh (تاريخ ). Adapun kata tarikh dalam bahasa Indonesia artinya kurang lebih adalah waktu atau penanggalan. Kata Sejarah lebih dekat pada bahasa Yunani yaitu historia yang berarti ilmu atau orang pandai. Kemudian dalam bahasa Inggris menjadi history, yang berarti masa lalu manusia. Kata lain yang mendekati acuan tersebut adalah Geschichte yang berarti sudah terjadi.

Dalam istilah bahasa-bahasa Eropa, asal-muasal istilah sejarah yang dipakai dalam literatur bahasa Indonesia itu terdapat beberapa variasi, meskipun begitu, banyak yang mengakui bahwa istilah sejarah berasal-muasal,dalam bahasa Yunani historia. Dalam bahasa Inggris dikenal dengan history, bahasa Prancis historie, bahasa Italia storia, bahasa Jerman geschichte, yang berarti yang terjadi, dan bahasa Belanda dikenal gescheiedenis.

Menilik pada makna secara kebahasaan dari berbagai bahasa di atas dapat ditegaskan bahwa pengertian sejarah menyangkut dengan waktu dan peristiwa. Oleh karena itu masalah waktu penting dalam memahami satu peristiwa, maka para sejarawan cenderung mengatasi masalah ini dengan membuat periodesasi

Rabu, 04 Januari 2012

keuntungan dan kerugian sistem koperasi koperasi

Jenis Koperasi menurut fungsinya

  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam,asuransi ,angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia. memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasyonal, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer

Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.

  • Koperasi Sekunder

Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :

  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



koperasi dan beberapa jenisnya


Jenis Koperasi Secara Umum
  • Secara garis besar Koperasi Indonesia yang ada dapat kita bagi menjadi 5 golongan yaitu:
    1. Koperasi konsumsi
    2. Koperasi kredit (koperasi simpan pinjam)
    3. Koperasi produksi
    4. Koperasi jasa
    5. Koperasi serba usaha

  • 1. Koperasi Konsumsi
    Barang konsumsi adalah barang yang diperlukan setiap hari, misalnya: barang-barang pangan, barang- barang sandang dan barang pembantu keperluan sehari-hari. Oleh sebab itu, maka koperasi yang mengusahakan kebutuhan sehari-hari disebut koperasi konsumsi.

    Tujuan koperasi konsumsi adaiah agar anggota-anggotanya dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak. Untuk melayani kebutuhan anggota-anggotanya, maka koperasi konsumsi mengadakan usaha-usaha sebagai berikut:
    1. Membeli barang-barang konsumsi keperluan sehari-hari dalam jumlah yang besar sesuai dengan kebutuhan anggota.
    2. Menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga yang layak
    3. Berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota.

    Pengertian Koperasi konsumsi adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi konsumsi mempunyai fungsi:
    1. Sebagai penyalur tunggal barang-barang kebutuhan rakyat sehari-hari sehingga memperpendek jarak antara produsen dengan konsumen
    2. Harga barang sampai ditangan pemakai menjadi murah
    3. Ongkos-ongkos penjualan maupun pembelian dapat dihemat.

    2. Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam


    Koperasi kredit didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota-anggotanya mernperoleh piniaman dengan mudah dengan ongkos (bunga)ringan.
    Fungsi pinjaman didalam koperasi ini adalah sesuai dengan tujuan-tujuan koperasi pada umumnya, yaitu untuk memperbaiki kehidupan para anggotanya.
    Pengertian Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan-tabungan para anggota secara teratur dan terus-menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah, cepat, murah dan tepat untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

    Tujuan koperasi kredit adalah:
    1. Membantu keperluan kredit paara anggota, yang sangat membutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan.
    2. Mendidik kepda para anggota, supaya giat menyirnpan secara teratut sehingga membentuk modal sendiri.
    3. Mendidik anggota hidup berhemat, dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka
    4. Menambah pengetahuan tentang perkoperasian

    3. Koperasi Produksi

    Pengertian Koperasi produksi adalah koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan dan penjuaian barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun orang-orang anggota koperasi. Ada dua macam koperasi produksi yaitu:

    Koperasi produksi kaum buruh yang anggotanya adalah orang-orang tidak mempunyai perusahaan sendiri,

    Koperasi produk kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.


    4. Koperasi Jasa

    Pengertian Koperasi jasa adalah koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota maupun masyarakat umum. Ada beberapa macam koperasi jasa antara lain:
    Koperasi pengangkutan yang memberikan jasa angkutan barang atau orang.

    Koperasi perumahan memberikan jasa dengan cara menyewakan rumah-rumah sehat dengan sewa yang cukup rendah atau menjual rumah-rumah tersebut dengan harga yang ringan.

    Koperasi asuransi memberi jasa jaminan kepada para anggotanya, misalnya asuransi jiwa, asuransi pinjaman, asuransi kebakaran dan sebagainya.

    Asuransi pelistrikan member jasa lairan listrik kepada para anggotanya.

    Koperasi pariwisata didirikan dengan maksud member kesempatan kepada para anggotanya untuk berpariwisata melalui pemberian jasa angkutan, penginapan dan konsumsi dengan tarif ringan.

    5. Koperasi Serba usaha/ Koperasi unit Desa (KUD)

    Dalam rangka meningkatkan produksi dankehidupan rakyat didaerah pedesaan, pemerintah menganjurkan pembentukan Koperasi Unit Desa (KUD). Satu unit desa terdiri dari beberapa desa dalam satu kecamatan yang merupakan satu-kesatuan potensi ekonomi,

    Yang menjadianggota KUD adaiah orang-orang yang bertempat tinggal atau menjalankan usahanya di wilayah unit desa yang merupakan daerah kerja KUD. Karena kebutuhan mereka beranekaragam, maka KUD sebagai pusat pelayanan dalam kegiatan perkoperasian pedesaan memiliki dan melaksanakan fungsi:
    1. Perkreditan
    2. Penyediaan dan penyaluran sarana-sarana produksi
    3. Pengolahan dan pemasaran hasil produksi
    4. Kegiatan perekonomian lainnya seperti perdagangan, pengangkutan dan sebagainya.
    5. Dalam melaksanakan tugasnya, KUD harus benar-benar mementingkan pemberian pelayanan kepada anggota dan masyarakat dan menghindarkan kegiatan yang menyaingi kegiatan anggotanya.

    Elemen - Elemen yang ada di dalam koprasi

    Prinsip-prinsip koperasi
    1. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
    2. Kemandirian
    3. Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
    4. Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
    5. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    Struktur Organisasi koperasi
    1. Rapat Anggota
    2. Pengurus Pengawas
    Sumber permodalan koperasi:
    1. MODAL SENDIRI
      • Simpanan Pokok
      • * Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
        * Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
      • Simpanan wajib
      • Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
        keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
      • Dana cadangan
      • * Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
        * Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
      • Hibah
      • Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.

    2. MODAL PINJAMAN
      • Sumber dari Koperasi lain
      • Bank
      • Lembaga keuangan lain
    Peran dan Fungsi koperasi
    1. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
    2. Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    3. Mengembangkan dan membangun potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
    4. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    Landasan Koperasi
    • Landasan idiil : Pancasila.
    • Landasan struktural : UUD 1945.
    • Landasan operasional:
    • - UU No. 25 Tahun 1992
      - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
    • Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
    Jenis koperasi jika dilihat dari lapangan usahanya
    • Koperasi simpan-pinjam ( kredit )
    • Koperasi ini menerima tabungan dari anggota dan memberi pinjaman pada masyarakat dengan syarat mudah dan ringan.
    • Koperasi Konsumsi
    • Koperasi ini menjual barang-barang keutuhan sehari-hari kepada masyarakat, atau koperasi yang mengelola unit usaha pertokoan.
    • Koperasi Produksi
    • Operasi Jasa
    • koperasi yang mengelola unit usaha pelayanan jasa.
    • Koperasi Serba usaha
    • Koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.

    Selasa, 26 April 2011

    neraca pembayarn dan tingkat ketergantunan pada modal asing

    Pendahuluan

    Pada tuliasan ini saya akann membahas tentang neraca pembayaran dan ketergantungan pada modal asing, saya harap tulisan saya ini para pembaca dapat memahami pengertian dari neraca pembayaran dan dampak sifat ketergantungan pada modal asing.

    A.PENGERTIAN

    Neraca pembayaran merupakan suatu ikhtisar yang meringkas transaksi-transaksi antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain selama jangka waktu tertentu (biasanya satu tahun). Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item finansial.

    Transaksi dalam neraca pembayaran dapat dibedakan dalam dua macam transaksi.

    1. Transaksi debit, yaitu transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari dalam negeri ke luar negeri. Transaksi ini disebut transaksi negatif (-), yaitu transaksi yang menyebabkan berkurangnya posisi cadangan devisa.
    2. Transaksi kredit adalah transaksi yang menyebabkan mengalirnya arus uang (devisa) dari luar negeri ke dalam negeri. Transaksi ini disebut juga transaksi positif (+), yaitu transaksi yang menyebabkan bertambahnya posisi cadangan devisa negara

    Neraca pembayaran adalah catatan tentang transaksi ekonomi internasional suatu negara terhadap negara lainnya dalam kurun waktu tertentu.[Dalam neraca pembayaran akan terlihat kemampuan penduduk suatu negara terhadap penduduk negara lain yang tercermin dari defisit atau surplusnya suatu perdagangan dan keluar masuk modal.[Sepintas akan sangat menguntungkan jika neraca pembayaran suatu negara mengalami surplus dan sangat merugikan defisit, tetapi tidak demikian kenyataan dalam politik ekonomi

    B.BOP

    BOP sangat berguna karena menunjukkan struktur dan komposisi transaksi ekonomi dan posisi keuangan internasional dari suatu negara, dan juga BOP merupakan salah satu indikator fundamental ekonomi dari suatu negara disamping variabe;-variabel ekonomi makro lainnya.

    BOP terdiri atas 3 saldo, yaitu:

    Saldo neraca transaksi berjalan ( TB )

    Saldo neraca modal ( CA )

    Saldo neraca moneter ( MA )

    TB adalah jumlah saldo dari 1.neraca perdagangan yang mencatat ekspor dan impor barang 2. Neraca jasa yang mencatat ekspor dan impor termasuk pendapatan royalti bunga deposito, transfer keuntungan bagi investor asing, pembayaran bunga cicilan utang luar negeri dan kiriman uang masuk dari tenaga kerja indonesia diluar negeri dan 3. Transaksi-transaksi sepihak, yakni yang mencatat transaksi keuangan internasional sepihak atau tanpa melakukan kegiatan keuangan tertentu sebagai kompensasi dari pihak penerima. Terkadang, untuk menutupi defisit TB dilakukan fasilitas khusus dari IMF yaitu Special Drawing Rights.

    CA adalah neraca ygmencatat arus modal jangka pendek dan jangka panjang masuk dan keluar yang terdiri atas modal pemerintah neto dan lalu lintas modal swasta neto. Modal pemerintah yaitu selisih antara pinjaman baru yg didapat dari luar negeri dan pelunasan utang pokok dari pinjaman yg didapat pada periode sebelumya yang sudah jatuh tempo. Lau lintas modal swasta neto adalah selisih antara dana investasi yg masuk, pinjaman dari luar negeri, dan pelunasan utang pokok swasta dan dana investasi keluar negeri. Dana investasi terdiri dari dua macam yaitu investasi langsung dan investasi tidak langsung.

    MA adalah neraca yg mencatat perubahan cadangan devisa berdasarkan transaksi arus devisa yg masuk dan keluar dari suatu negara dalam suatu periode tertentu yg dicatat oleh bank sentralnya. CD yg dicatat secara resmi, disebut neraca cadangan.

    Selisih perhitungan antara neraca cadangan dan neraca moneter disebut error & omission. Karena secara keseluruhan saldo BOP harus ( nol=kredit ), maka MA berfungsi sebagai pos pengimbang agar selisih agar selisih antara neraca cadangan agar selisih antara neraca cadangan dan e&o sama dengan 0. Oleh karena itu, didalam MA tanda ( + ) berarti defisit atau CD berkurang dan tanda ( - ) artinya surplus ( CD bertambah )

    C.MODAL ASING

    1. Manfaat Bagi Negara Pemberi dan Negara Penerima

    Seperti halnya perdagangan Internasional, mobilisasi modal antar negara mempunyai manfaat bagu negara pengekspor maupun pengimpor modal tersebut. Proyek investasi dengan tingkat pengembalian ( return on investment ; ROI ) yang tinggi di suatu negara tidak akan dikorbankan karena kelangkaan dana, sementara proyek investasi dengan hasil yang rendah di negara yg memiliki dana dana berlimpah dapat terus dilaksanakan. Manfaat dari adanya investasi dari DCs di LDCs juga harus dilihat dalam bentuk pertumbuhan output ( PDB ) kesempatan kerja dan pendapatan, peralihan teknologi, pengetahuan manajemen, dll.

    2. Pembiayaan Defisit Tabungan-Investasi ( S-I Gap )

    BAGI Indonesia modal asing diperlukan bukan hanya untuk membiayai defisit neraca transaksi berjalan atau menutupi kekurangan CD, tetapi juga untuk membiayai investasi di dalam negeri. Defisit neraca transaksi berjalan paling tidak harus dikompensasi dalam jumlah yg sama oleh surplus CA agar CD tidak berkurang. Semakin besar defisit neraca transaksi berjalan, semakin besar modal masuk yg diperlukan untuk menjaga agar CD tidak berkurang. Indonesia selama ini sangat tergantung modal asing untuk membiayai investasi didalam negeri karena dana yg bersumber dari tabungan lebih kecil daripada kebutuhan dana untuk investasi

    3. Perkembangan Arus Modal Masuk

    Sebagian besar modal asing yang masuk ke Indonesia adalah modal resmi, walaupun porsinya bervariasi antar tahun. Ini karena modal asing resmi lebih dominan dibandingkan modal swasta sebagai sumber eksternal bagi pembiayaan tabungan-investasi gap Indonesia. Terutama sejak kerisis ekonomi yg disusul dengan krisis politik dan sosial, peran modal asing resmi semakin penting terutama dari IMF, Bank Dunia dan CGI, sedangkan peran dari modal asing berkurang karena indonesia menjadi tidak menarik lagi atau tidak aman untuk investasi.

    Sebenarnya yang penting bukan angak persetujuan untuk diperhatikan., tetapi angka realisasinya. Data dari BKPM yang diolah oleh Litbang harian Kompas menunjukan bahwa nilai realisasi investasi langsung di Indonesia baik PMDN maupun PMA rata-rata pertahun sangat kecil sebagai suatu persentase dari nilai investasi yg disetuju

    Kesimpulan

    Neraca pembayaran yaitu catatan yang sistematis tentang transaksi ekonomi internasional antara penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainnya dalam jangka waktu tertentu.

    Neraca pembayaran mencakup pembelian dan penjualan barang dan jasa, hibah dari individu dan pemerintah asing, dan transaksi finansial. Umumnya neraca pembayaran terbagi atas neraca transaksi berjalan dan neraca lalu lintas modal dan finansial, dan item-item,

    Tetapi dalam perjalanannya komponen hutang luar negeri justru mendominasi hampir seluruh pengeluaran pembangunan pemerintah sehingga menimbulkan tingkat ketergantungan yang tinggi pada hutang luar negeri. Di samping beban ekonomi yangharus diterima rakyat pada saat pembayaran kembali, juga beban psikologis politisyang harus diterima oleh negara debitur akibat ketergantungannya dengan bantuanasing walaupun terdapat peningkatan pendapatan perkapita maupun laju pertumbuhan tinggi, bukan berarti masalah pada ketergantungan modal asing dapat terselaisaikan dengan mudah.

    Persaingan dagang di tingkat internasional sangat berat. Hal ini disebabkan adanya berbagai aturan dan hambatan perdagangan di setiap negara. Untuk itu perlu adanya kerja sama ekonomi. Sehingga dalam kerja sama tersebut perlu dibuat aturan.

    Dampak Negatif Kerjasama Ekonomi Internasional terhadap Perekonomian Negara - Ketergantungan dengan Negara Lain Banyaknya pinjaman modal dari luar negeri daspat membuat Indonesia selalu tergantung pada bantuan negara lain.

    Bantuna itu sangat tersa pada saat penggunaanya, tapi pada saat pembayaran itu membuat tekjanan ekonomi pada suatu negara, bahkan dapat menghilangkan aset negara hanya karna pembayar hutang atau modal asing tersebut

    Referensi

    http://id.wikipedia.org/wiki/Neraca_pembayaran

    http://id.wikipedia.org/wiki/Pengantar_Ilmu_Ekonomi_Makro

    http://rullnii.blogspot.com/2011/03/neraca-pembayaran-dan-tingkat.html

    Sabtu, 09 April 2011

    usaha kecil dan menengah

    Kebijakan Pemerintah

    Cukup terbuka lebar peluang yang dibuka pemerintah untuk mengembangkan ekonomi kerakyatan, mensejahterakan masyarakat sesuai jiwa pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 baik melalui program Taskin Agrobisnis, Ketahanan Pangan dan energi, PNPM-Mandiri, KUR, KUPS dan masih banyak lagi lainnya untuk mengaplikasikan angan-angan pendiri Republik ini tanpa dapat dinikmati langsung UKM.

    Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

    Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut: 1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) 3. Milik Warga Negara Indonesia 4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar 5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

    Di Indonesia, jumlah UKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih.

    Pemerintah Indonesia, membina UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.

    Kondisi UKM di Daerah

    Peran UKM dalam struktur perekonomian nasional tak perlu diragukan , lihat saja dalam tahun 2009 saja telah menyumbangkan 53,32 % PDB sebagai acuan pertumbuhan ekonomi.Ironisnya para pelaku UKM didaerah bagai menggapai barang di langit dengan impian indah penuh pesona, keluar masuk bank dengan membawa map dokumen usaha dan proposal mencari mitra untuk usahanya.

    Namun yang terjadi di beberapa daerah selalu jawaban sama tunggu tim survey menunggu dengan sabar bak pungguk rindukan bulan, namun yang ditunggu tak pernah kunjung datang bahkan tanpa keterangan yang jelas difonis tidak memenuhi bank tehnis, sudah sangat tertutup dan rahasiakah dunia perbankan kita hingga rakyat tidak boleh tahu? Bagaimana UKM didaerah dapat maju dan berkembang kalau tidak ada upaya perbankan memberikan kemudahan proses serta solusi pemecahannya?

    Setelah capek keluar masuk kantor bank tanpa hasil sedang di sisi lain kebutuhan keluarga sangat mendesak dan modal kerja tambah menipis satu persatu pelaku UKM tersebut mencari alternatif pinjaman walaupun tahu dengan bunga tinggi hingga ahirnya banyak terjerat dengan belenggu rentenir, ironis sekali hal ini terjadi di balik menggunungnya dana perbankan setelah negara kita merdeka lebih 65 tahun

    Obrol Bual Perbankan Dalam Negeri

    Pernyataan Gubernur Bank Indonesia (BI) dalam acara Global Policy Forum 2010 tanggal 27 September 2010 di Jimbaran Bali perihal Program Inklusi Keuangan serta upaya mendorong masyarakat dan perbankan saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan dana bagi puluhan juta pelaku UMKM yang tidak masuk dalam radar perbankan mengingat masih adanya kelebihan likwiditas di perbankan nasional lebih dari Rp 300 trilyun merupakan tiupan angin sorga.

    Upaya keras BI mendorong fungsi intermediasi perbankan dengan mangaitkan giro wajib minimum (GWM) dengan Loan Deposit Ratio(LDR) sulit dicapai karena perbankan lebih memilih untuk membayar pinalty daripada harus memacu penyaluran kredit sebagamana statement Wakil Drektur BCA Yahya Setiaatmadja dan Direktur Risk Management Bank Mandiri Sentot A.Sentosa saat media gatering di Bandung tanggal 15 oktober 2010.

    Alasan kredit bermasalah (non performing loan) sebagai momok menakutkan merupakan kehawatiran yang sangat berlebihan dan indikasi rendahnya profesionalisme seseorang pejabat perbankan, hal tersebut terjadi juga di kalangan bank besar lainnya yang memliki sikap sama antara lain BNI dan Panin.

    Apalah artinya pemberlakuan aturan BI yang akan diefektifkan mulai tanggal 1 Maret 2011 bahwa Loan Deposit Ratio (LDR) diatas level 78 % bila kran kredit UKM yang sudah mencapai sekitar 40 juta tidak dibuka? Bagaimana pula posisi undisbursed loan proyek infrastruktur yang sudah tembus Rp512,26 Trilyn?

    Upaya Mencari Terobosan Pendanaan

    Dari hasil pemantauan Asosasi Petani Peternak Pengusaha Indonesia (API) dibeberapa daerah diperoleh data dan informasi sulitnya mencari akses pendanaan untuk mengembangkan usahanya dalam mendukung program Pemerintah antara lain :

    1) Surat DPP-API kepada Menteri Pertanian RI No : 01/Exe/DPP-API/IV/2010 perihal Hambatan Upaya Swasembada Daging sudah mendapat tanggapan positf namun belum ada solusi kongkrit lapangan. Kebijakan Pemerntah sebagaimana tertuang dalam Permentan 40/PD.400/9/2009 tanggal 8 September 2009 tentang Skim KUPS merupakan langkah kongkrit untuk menciptakan tatanan iklim usaha yang mampu mendorong pelaku usaha bergerak dibidang pembibitan sapi yang belum banyak dilakukan pengusaha karena dinilai kurang menguntungkan dan memerlukan waktu lama. Dengan subsidi bunga pemerintah, diharapkan menumbuh kembangkan dunia usaha khususnya usaha kecil-menengah, meningkatkan populasi sapi berswasembada daging dan menciptakan lapangan pekerjaan baru dimasyarakat.

    2) Kenyataan di beberapa daerah, kebijakan tersebut tidak disikapi sebagai peluang untuk meningkatkan peran UKM agar berpartisipasi aktif tapi lebih diarahkan kepada pengusaha besar dengan persyaratan bank tehnis yang sulit dipenuhi oleh UKM, Sementera itu Sarjana Membangun Desa yang siap mengembangkan diri, bersusah payah mencari mitra tidak memperoleh kesempatan bahkan dihambat, sebagaimana contoh kasus dalam surat kami tersebut.

    3) Terjadinya perbedaan persepsi penafsiran peraturan oleh pejabat di daerah dengan kebijakan pemerntah pusat memerlukan langkah sinkronisasi agar tidak membingungkan masyarakat dan dunia usaha yang pada ahirnya menghambat program pemerintah.

    4) Surat lainnya ke Menko Ekuin RI No : 01/Exe/DPP-API/IX/2010 perihal Delematis dunia pergulaan serta adanya Kebijakan Pemerntah untuk mengantispasi kebutuhan gula nasional 2,7 juta ton per tahun dengan menutup kekurangan sekitar 400.000 ton hingga 500.000 ton di akhir tahun akan membangun 15 PG baru, 6 pabrik pupuk urea dan merevitalisasi PG lama dengan dana sebesar Rp 49 trilyun, Sedang simposium Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pergulaan di Hotel Shangrila Surabaya 14 Juni 2003, sejak awal merekomendir konsep PG terpadu dalam bentuk Klaster Industri Agropolitan. Diharapkan pemerintah segera memberlakukan proteksi dan kebijakan yang tegas terkait industri gula nasional, melindungi petani penghasil produk gula agar tidak tergerus persaingan global.

    5) Sebenarnya dengan nilai investasi cek dam / embung berupa hibah sekitar 1 Unit @ Rp 1.028 juta dan Pinjaman lunak Modal kerja tahap awal budidaya untuk 600-700 Ha = Rp 7,72 milyar serta kredit investasi Klaster Industri Rp 57,55 milyar, diharapkan dapat memberikan kontribusi pertahun berupa gula SHS sebesar 8.000 ton @ Rp 7.500.000,- = Rp 60,0 milyar, dan bioethanol di samping hasil ikutannya berupa, makanan ternak batu abu ketel dan pupuk organic yang dimanfaatkan sendiri untuk kebutuhan keluarga petani. Pendapatan dari peningkatan status lahan tegal berpengairan semi tehnis meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 34 juta/Ha/th, peningkatan devisa negara, memberi peluang kerja dikebun tebu beserta tanaman tumpang sarinya bagi sekitar 7.000 orang, 500 pasang sapi kerja dan terjadinya recovery ekonomi kerakyatan dengan berputarnya dana segar Rp 200,0 milyar.

    6) Memperhatikan kondisi beberapa daerah potensal yang berbukit-bukit memungkinkan dibangunnya cekdam penampung air hujan sebagai sumber pengairan lahan tegal sekitarnya untuk budidaya tebu, diperlukan kemudahan dan perioritas sebagai Asosiasi UKM mitra Pemerintah untuk mengaplikasikannya di beberapa daerah sehingga menjadi barometer pembangunan Industri Gula Indonesa dalam mengembangkan potensi daerah.

    7) Upaya disektor pengembangan minyak atsiri sebagai komuditas eksport juga terkendala dana.

    Perlunya Regulasi Lembaga Pembiayaan

    Untuk mengantispasi hal tersebut seyogyanya pihak yang kompeten berkenan menurunkan tim asistensinya kedaerah dengan melibatkan langsung para pemangku kepentingan dan tim independen Perguruan Tinggi sehingga segala sesuatunya menjadi jelas sebagai acuan mengadakan regulasi peraturan - bank tehnis dan perundang-undangan lembaga pembiayaan peninggalan rezim kolonial yang sudah tidak sesuai lagi dengan nafas reformasi harapan rakyat Indonesia dalam memberikan kontribusi menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju masyarakat adil sejahtera berkesinambungan.

    Ilustrasi Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan

    Bila kran kredit tersebut dibuka untuk UKM petani-peternak-pengusaha kecil dapat digambarkan dari dana yang akan digunakan membangun gedung megah DPR- RI sebesar Rp 1,8 trilyun saja bila digunakan untuk mengantisipasi delematis pergulan di negeri yang kita cintai ini selama lima tahun operasonal untuk mengantisipasi penanggulangan membengkaknya pengangguran dan meningkatkan produktivitas potensi daerah melalui program Klaster Industri Agropolitan berbasis Gula 500-600 TCD secara kumulatif dapat membangun 180 unit klaster, melibatkan 250.000 petani, 1,9 juta tenaga kerja kebun, 90.000 ekor sapi kerja, meningkatkan produktivitas 126.000 Ha lahan tegal, surplus 54.000 KWH energi listrik serta menghasilkan 4,3 juta ton gula, recovery ekonomi kerakyatan dengan beredarnya dana segar 45,9 trilyun disamping hasil ikutannya bioethanol, pakan ternak, pupuk organik, biota laut – kepiting hasil ikutan hutan bakau dll.

    Bertitik tolak dari kondisi dan pola pikir tersebut serta makin maraknya masalah kemiskinan, pengangguran, krisis pangan dan energi , kita perlu menyadari sepenuhnya bahwa tujuan tersebut perlu dilandasi komitmen tinggi para pemangku kepentingan atas dasar kondisi riel di lapangan dan rekomendasi solusi yang jelas agar suatu saat NKRI dapat berperan sebagai eksporter-produsen handal didunia pergulaan. Mengantisipasi pengangguran orang, swasembada pangan dan energi bahkan menjadikan negara kita sebagai eksporter yang diperhitungkan dunia internasional, siapakah yang akan memulai dan akan dimulai dari mana? Hati nurani kitalah sebagai patriot bangsa yang harus menjawab.

    Surabaya 16 Nopember 2010

    kesimpilan

    usaha kecil ialah usaha yang di kelolah perorangan atau kelompok yang memiliki modah >= 200.000.000 atau memiliki aset seperti tanah, bangunan , dlll yang senilai tersebut agar dapat di jadikan jaminandan modal dari usaha yang di kelola, dalam usaha kecil masih sangat perlu di lindungi dari persaingan tidak sehat.

    usaha kecil dan menengah di singkat UKM, Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

    Peran UKM dalam struktur perekonomian nasional tak perlu diragukan , lihat saja dalam tahun 2009 saja telah menyumbangkan 53,32 % PDB sebagai acuan pertumbuhan ekonomi.Ironisnya para pelaku UKM didaerah bagai menggapai barang di langit dengan impian indah penuh pesona, keluar masuk bank dengan membawa map dokumen usaha dan proposal mencari mitra untuk usahanya.

    Jumat, 01 April 2011

    Rabu, 30 Maret 2011

    industrialisasi

    Pengertian, Definisi, Macam, Jenis dan Penggolongan Industri di Indonesia - Perekonomian Bisnis

    1.PENDAHULUAN

    A. Definisi dan pengertian industri
    Industri adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah jadi menjadi barang jadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam bentuk jasa.

    B. SEJARAH

    Industri berawal dari pekerjaan tukang atau juru. Sesudah matapencaharian hidup berpindah-pindah sebagai pemetik hasil bumi, pemburu dan nelayan di zaman purba, manusia tinggal menetap, membangun rumah dan mengolah tanah dengan bertani dan berkebun serta beternak. Kebutuhan mereka berkembang misalnya untuk mendapatkan alat pemetik hasil bumi, alat berburu, alat menangkap ikan, alat bertani, berkebun, alat untuk menambang sesuatu, bahkan alat untuk berperang serta alat-alat rumah tangga. Para tukang dan juru timbul sebagai sumber alat-alat dan barang-barang yang diperlukan itu. Dari situ mulailah berkembang kerajinan dan pertukangan yang menghasilkan barang-barang kebutuhan. Untuk menjadi pengrajin dan tukang yang baik diadakan pola pendidikan magang, dan untuk menjaga mutu hasil kerajinan dan pertukangan di Eropa dibentuk berbagai gilda (perhimpunan tukang dan juru sebagai cikal bakal berbagai asosiasi sekarang).

    Pertambangan besi dan baja mengalami kemajuan pesat pada abad pertengahan. Selanjutnya pertambangan bahan bakar seperti batubara, minyak bumi dan gas maju pesat pula. Kedua hal itu memacu kemajuan teknologi permesinan, dimulai dengan penemuan mesin uap yang selanjutnya membuka jalan pada pembuatan dan perdagangan barang secara besar-besaran dan massal pada akhir abad 18 dan awal abad 19. Mulanya timbul pabrik-pabrik tekstil (Lille dan Manchester) dan kereta api, lalu industri baja (Essen) dan galangan kapal, pabrik mobil (Detroit), pabrik alumunium. Dari kebutuhan akan pewarnaan dalam pabrik-pabrik tekstil berkembang industri kimia dan farmasi. Terjadilah Revolusi Industri.

    Sejak itu gelombang industrialisasi berupa pendirian pabrik-pabrik produksi barang secara massal, pemanfaatan tenaga buruh, dengan cepat melanda seluruh dunia, berbenturan dengan upaya tradisional di bidang pertanian (agrikultur). Sejak itu timbul berbagai penggolongan ragam industri.

    A. Jenis / macam-macam industri berdasarkan tempat bahan baku
    1. Industri ekstraktif
    Industri ekstraktif adalah industri yang bahan baku diambil langsung dari alam sekitar.
    - Contoh : pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain lain.
    2. Industri nonekstaktif
    Industri nonekstaktif adalah industri yang bahan baku didapat dari tempat lain selain alam sekitar.
    3. Industri fasilitatif
    Industri fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya.
    - Contoh : Asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi, dan lain sebagainya.

    B. Golongan / macam industri berdasarkan besar kecil modal
    1. Industri padat modal
    adalah industri yang dibangun dengan modal yang jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya
    2. Industri padat karya
    adalah industri yang lebih dititik beratkan pada sejumlah besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.

    C. Jenis-jenis / macam industri berdasarkan klasifikasi atau penjenisannya
    = berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986 =
    1. Industri kimia dasar
    contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
    2. Industri mesin dan logam dasar
    misalnya seperti industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
    3. Industri kecil
    Contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
    4. Aneka industri
    misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

    D. Jenis-jenis / macam industri berdasarkan jumlah tenaga kerja
    1. Industri rumah tangga
    Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 1-4 orang.
    2. Industri kecil
    Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 5-19 orang.
    3. Industri sedang atau industri menengah
    Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 20-99 orang.
    4. Industri besar
    Adalah industri yang jumlah karyawan / tenaga kerja berjumlah antara 100 orang atau lebih.

    E. Pembagian / penggolongan industri berdasakan pemilihan lokasi
    1. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented industry)
    Adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target konsumen. Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi lebih baik.
    2. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja / labor (man power oriented industry)
    Adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan banyak pekerja / pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
    3. Industri yang berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply oriented industry)
    Adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.

    F. Macam-macam / jenis industri berdasarkan produktifitas perorangan
    1. Industri primer
    adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu
    Contohnya adalah hasil produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan sebagainya.
    2. Industri sekunder
    industri sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali.
    Misalnya adalah pemintalan benang sutra, komponen elektronik, dan sebagainya.
    3. Industri tersier
    Adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan jasa.
    Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan, dan masih banyak lagi yang lainnya.

    G. Cabang-cabang industri

    Berikut adalah berbagai industri yang ada di Indonesia:

    • Makanan dan minuman
    • Tembakau
    • Tekstil
    • Pakaian jadi
    • Kulit dan barang dari kulit
    • Kayu, barang dari kayu, dan anyaman
    • Kertas dan barang dari kertas
    • Penerbitan, percetakan, dan reproduksi
    • Batu bara, minyak dan gas bumi, dan bahan bakar dari nuklir
    • Kimia dan barang-barang dari bahan kimia
    • Karet dan barang-barang dari plastik
    • Barang galian bukan logam
    • Logam dasar
    • Barang-barang dari logam dan peralatannya
    • Mesin dan perlengkapannya
    • Peralatan kantor, akuntansi, dan pengolahan data
    • Mesin listrik lainnya dan perlengkapannya
    • Radio, televisi, dan peralatan komunikasi
    • Peralatan kedokteran, alat ukur, navigasi, optik, dan jam
    • Kendaraan bermotor
    • Alat angkutan lainnya
    • Furniture dan industri pengolahan lainnya

    Klasifikasi berdasarkan SK Menteri Perindustrian No.19/M/I/1986

    1. Industri kimia dasar : misalnya industri semen, obat-obatan, kertas, pupuk, dsb
    2. Industri mesin dan logam dasar : misalnya industri pesawat terbang, kendaraan bermotor, tekstil, dll
    3. Industri kecil : industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah, dll
    4. Aneka industri : industri pakaian, industri makanan dan minuman, dan lain-lain.

    Referensi

    1. Alvin Toffler, 1971, Future Shock. Bantam Books.
    2. Alvin Toffler, 1980, The Third Wave. William Morrow and Companies.
    3. BPS, Nilai Tambah Menurut Sub Sektor 2001-2008 (Statistik Industri)
    4. Google.com
    5. organisasi.org

    Sektor Pertanian

    1. PENDAHULUAN

    Pertanian adalah proses menghasilkan bahan pangan, ternak, serta produk-produk agroindustri dengan cara memanfaatkan sumber daya tumbuhan dan hewan. Pemanfaatan sumber daya ini terutama berarti budi daya (bahasa Inggris: cultivation, atau untuk ternak: raising). Namun demikian, pada sejumlah kasus — yang sering dianggap bagian dari pertanian — dapat berarti ekstraksi semata, seperti penangkapan ikan atau eksploitasi hutan (bukan agroforestri).

    Usaha pertanian memiliki dua ciri penting:

    (1) selalu melibatkan barang dalam volume besar dan
    (2) proses produksi memiliki risiko yang relatif tinggi. Dua ciri khas ini muncul karena pertanian melibatkan makhluk hidup dalam satu atau beberapa tahapnya dan memerlukan ruang untuk kegiatan itu serta jangka waktu tertentu dalam proses produksi. Beberapa bentuk pertanian modern (misalnya budidaya alga, hidroponika) telah dapat mengurangkan ciri-ciri ini tetapi sebagian besar usaha pertanian dunia masih tetap demikian.

    Terkait dengan pertanian, usaha tani (farming) adalah sekumpulan kegiatan yang dilakukan dalam budi daya (tumbuhan maupun hewan). Petani adalah sebutan bagi mereka yang menyelenggarakan usaha tani, sebagai contoh "petani tembakau" atau "petani ikan". Khusus untuk pembudidaya hewan ternak (livestock) disebut sebagai peternak. Ilmuwan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perbaikan metode pertanian dan aplikasinya juga dianggap terlibat dalam pertanian.

    Bagian terbesar penduduk dunia bermata pencaharian dalam bidang-bidang di lingkup pertanian, namun pertanian hanya menyumbang 4% dari PDB dunia. Berdasarkan data BPS tahun 2002, bidang pertanian di Indonesia menyediakan lapangan kerja bagi sekitar 44,3% penduduk meskipun hanya menyumbang sekitar 17,3% dari total pendapatan domestik bruto.

    2.ISI

    2.1 Cakupan obyek pertanian yang dianut di Indonesia :
    meliputi budidaya tanaman (termasuk tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan), kehutanan, peternakan, dan perikanan. Sebagaimana dapat dilihat, penggolongan ini dilakukan berdasarkan objek budidayanya:

    * budidaya tanaman, dengan obyek tumbuhan dan diusahakan pada lahan yang diolah secara intensif,
    * kehutanan, dengan obyek tumbuhan (biasanya pohon) dan diusahakan pada lahan yang setengah liar,
    * peternakan, dengan obyek hewan darat kering (khususnya semua vertebrata kecuali ikan dan amfibia),
    * perikanan, dengan obyek hewan perairan (ikan, amfibia dan semua non-vertebrata).

    Pembagian dalam pendidikan tinggi sedikit banyak mengikuti pembagian ini, meskipun dalam kenyataan suatu usaha pertanian dapat melibatkan berbagai objek ini bersama-sama sebagai bentuk efisiensi dan peningkatan keuntungan. Pertimbangan akan kelestarian lingkungan mengakibatkan aspek-aspek konservasi sumber daya alam juga dipelajari dalam ilmu-ilmu pertanian.

    2.2 Dari sudut keilmuan, semua objek pertanian sebenarnya memiliki dasar-dasar yang sama karena pada dasarnya usaha pertanian adalah kegiatan ekonomi:

    * pengelolaan tempat usaha,
    * pemilihan bibit,
    * metode budidaya,
    * pengumpulan hasil,
    * distribusi,
    * pengolahan dan pengemasan,
    * pemasaran.

    2.4 Sebagai kegiatan ekonomi, pertanian dapat dipandang sebagai suatu sistem yang dinamakan agribisnis. Dalam kerangka berpikir sistem ini, pengelolaan tempat usaha dan pemilihan bibit (varietas, galur, dan sebagainya) biasa diistilahkan sebagai aspek "hulu" dari pertanian, sementara distribusi, pengolahan, dan pemasaran dimasukkan dalam aspek "hilir". Budidaya dan pengumpulan hasil merupakan bagian dari aspek proses produksi. Semua aspek ini penting dan bagaimana investasi diarahkan ke setiap aspek menjadi pertimbangan strategis.

    2.4 Upaya meningkatkan hasil pertanian dapat dilakukan dengan cara:

    * Ekstensifikasi (pada daerah pertanian luar Pulau Jawa)
    * Intensifikasi
    * Diversifikasi
    * Rehabilitasi

    3. KESIMPULAN

    Pemerintah pusat, melalui Departemen Pertanian, menganggap tanaman perkebunan sebagai salah satu cara untuk mendapatkan devisa dan juga sebagai pendorong pembangunan. Jadi bisa Di bawah pemerintahan Orde Baru,tanaman perkebunan menjadi prioritas utama dalam pembangunan ekonomi nasional melalui program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) bersamaan dengan program transmigrasi. Sejak tahun 1990-an, konsep pembangunan strategis yang diperkenalkan mencakup PIR, Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) dan Pengembangan Perkebunan di Wilayah Khusus (P2WK). dengan upaya ini dapat membatu pertania yang ada di indonesia. yang selama ini sering di katakan mengalamami penurunan yang bersifat sanga (-) untuk kelangsungan hidup di negri kita bahkan di dunia.

    NS:
    google.com,
    yahoo.com,
    http://requestartikel.com/peran-tanaman-perkebunan-di-indonesia-dan-ekonomi-lokal- 201103552.html